get app
inews
Aa Read Next : Angka Kemiskinan di Jateng Mengalami Penurunan

Sri Mulyani Ungkap DPR Setujui Anggaran Perlinsos 2024 Sebelum Pilpres dan Pemilu

Sabtu, 06 April 2024 | 11:43 WIB
header img
Menkeu Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres (Screenshot IG)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran perlindungan sosial (perlinsos) 2024 pada dasarnya telah disetujui DPR sebelum pilpres dan pemilu 2024 kemarin. Hal itu disampaikan saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4) kemarin.

Namun, belum banyak yang memahami apa itu skema perlinsos. Dalam Instagram resminya, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memaparkan bahwa perlinsos tertuang dalam UU APBN 2024 Nomor 19 tahun 2023.

"Apa sebenarnya Perlinsos ini..? Undang-Undang APBN 2024 (UU 19/2023) Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a Angka 11 menyebutkan Perlinsos adalah Belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam memberikan pelayanan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, bantuan sosial, perlindungan sosial, serta melindungi masyarakat dari kemungkinan risiko sosial," tulisnya dikutip iNews.id, Sabtu (6/4/2024).

Menurut Sri Mulyani, APBN 2024 dibuat dengan fokus mengendalikan inflasi, penghapusan kemiskinan hingga menurunkan angka stunting di masyarakat. Adapun, besarnya mencapai Rp496,8 triliun yang mencakup anggaran Bantuan Sosial (Kemensos), Program bantuan pendidikan (PIP, KIP), Jaminan Kesehatan (PBI JKN), Subsidi pupuk, listrik, LPG dan BBM, Subsidi bunga KUR UMKM serta di berbagai program lainnya.

Tak cuma itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran perlinsos 2024 telah dibahas dan disetujui oleh DPR sebelum pemilu dan pilpres dilaksanakan. Maka dari itu anggaran tersebut tidak dipengaruhi oleh siapa pun.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut