Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Legasi Nana Sudjana 1,5 Tahun Memimpin Jawa Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Luncurkan Samsat Corporate, Pemprov Jateng Berikan Kemudahan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Motor

Rabu, 08 November 2023 | 15:46 WIB
  • author Tim iNewsJatenginfo.id
Luncurkan Samsat Corporate, Pemprov Jateng Berikan Kemudahan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Motor
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meluncurkan program Samsat Corporate dalam rangka mempermudah layanan warga membayar pajak kendaraan bermotor. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meluncurkan program Samsat Corporate dalam rangka mempermudah layanan warga membayar pajak kendaraan bermotor. Peluncuran itu dilaksanakan di PT Triangle Motorindo Semarang, Selasa, (7/11/2023).

Program ini merupakan inovasi yang dilakukan atas kerjasama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, PT Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.

Menurut Nana, dengan keberadaan Samsat Corporate di perusahaan, karyawan tidak perlu lagi meminta izin kepada manajemen perusahaan untuk keperluan mengurus pajak kendaraan bermotor. Sebab, perusahaan sudah menyediakan Samsat di lingkungan perusahaannya.

“Ada beberapa perusahaan yang setiap karyawannya izin, mengurangi gajinya. Itu (kerugian) bagi karyawan. Bagi perusahaan sendiri, setiap karyawan yang izin, akan mengurangi produktivitas perusahaannya,” katanya.

Dampak bagi pemerintah, lanjutnya, target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi tidak tercapai. Maka, kehadiran Samsat Corporate dinilai sebagai solusi yang jitu. Karyawan tidak perlu kehilangan pendapatan, produktivitas perusahaan terjaga, dan target pendapatan pemerintah daerah juga bisa digenjot.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut