Ia mengatakan hadirnya Perda No 2/2019 merupakan bentuk penguatan fungsi serta arahan dalam pengembangan desa wisata. Bahkan, pasal yang ada dalam perda itu mengamanatkan agar pemerintah wajib mendorong adanya pengembangan desa wisata yang berdikari.
Oleh karena itu, demi tercapainya suatu momentum tersebut perlu adanya sinergitas yang disebut ‘Piramida Pemberdayaan Masyarakat’ yakni antara pihak swasta sebagai pengelola atau investor di daerah wisata, masyarakat sebagai subjek pembangunan, serta pemangku kepentingan demi tercapainya keberhasilan dari kebijakan tersebut.
Strategi yang diberlakukan sebagai indikator dalam pengelolaan desa wisata di Jateng yakni dibagi menjadi dua faktor yang saling bersinergi meliputi nilai atau tema dari daerah wisata tersebut yakni kebudayaan, wisata alam, dan kreatifitas buatan atau kearifan lokal dan juga alur terciptanya daerah wisata yakni dari potensinya, penetapan nilai budaya atau bentuk pariwisatanya, lalu aktualisasi.
Penerapan konsep pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pengembangan Desa Wisata juga bertujuan agar tercipta suasana kebersamaan yang koordinatif dan berlandaskan prinsip transparan, partisipatif, akuntabilitas serta mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang ada dan berkembang di masyarakat.
Editor : Iman Nurhayanto