BLORA, iNewsJatenginfo.id - Mahasiswa IAIN KUDUS Program Studi Hukum Keluarga Islam melakukan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Keluarga Islam di Rumah Bu Jarwati tepatnya di Desa Blumbangrejo, Kecamatan Kunduran, Minggu (17/9).
Kegiatan ini sebagai upaya memberikan pemahaman mengenai hukum dan meningkatkan kesadaran hukum keluarga islam bagi ibu-ibu muslimat Desa Blumbangrejo.
Sosialisasi ini dipadu oleh Lilis Faizatul Amalia, Mahasiswa KKN IKMB IAIN KUDUS Program Studi Hukum Keluarga Islam. Penyuluh hukum menjelaskan tentang definisi hukum keluarga islam, dasar hukum, ruang lingkup, prinsip serta undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan.
Selain itu, ibu-ibu muslimat diberikan pemahaman mengenai hukum pernikahan dan contoh yang bisa diterapkan.
Menurut Jarwati selaku anggota muslimat, ini mendapatkan respon positif dari peserta sosialisasi.
"Berharap melalui penyuluhan hukum ini, ibu-ibu muslimat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum keluarga Islam dan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Kita semua tentu berharap agar kegiatan yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi anggota muslimat untuk mengetahui dan melaksanakan serta memahami tentang hukum Islam untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Editor : Iman Nurhayanto