get app
inews
Aa Read Next : Masyarakat Blora Heboh! Kontributor TV Kini Jabat Kapolsek

Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polres Blora

Kamis, 09 Februari 2023 | 10:59 WIB
header img
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu (foto/ist)

BLORA, iNewsJatenginfo.id – Satresnarkona Polres Blora Polda, Jateng mengamankan seorang pria berinisial EDY (50) warga asal kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.

EDY diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Selasa (7/2/2023).

Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa membeberkan awal mulanya pada hari Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.

"Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka EDY di wilayah kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora," kata Edi, Rabu (8/2/2023).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, satu handphone merk OPPO A 83 dan satu sepeda motor Honda warna hitam.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut