JAMBI, iNewsJatenginfo.id - Seorang ibu muda berinisial YN (25) di Provinsi Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatannya melecehkan 11 anak saat bermain playstation di rental miliknya.
Saat ini, YN sedang menjalani pemeriksaan dari pihak Perlindungan Perempuan dan Anak Ditkrimum Polda Jambi. Dirinya diperiksa atas laporan 11 orang anak korban pelecehan seksual yang diduga dia lakukan.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi resmi menetapkan ibu muda tersebut sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Pelecehan tersebut dilakukan terhadap 11 orang anak di bawah umur, dua di antaranya merupakan perempuan.
Dalam memuluskan nafsu bejatnya, ibu muda tersebut memanfaatkan para korban yang kebetulan bermain rental playstation di rumah pelaku.
Sebelum terjadi pelecehan terhadap korban, pelaku sempat menyuruh para korban menonton film porno dan mengajak para anak-anak tersebut ke dalam kamar pelaku saat suaminya sedang tidak ada di rumah.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, ibu muda yang baru dua tahun menikah tersebut kini telah diamankan di Rutan Polda Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyebut, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah menggali keterangan dari 11 saksi korban yang berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
Dia menjelaskan, ibu muda ini diduga memiliki kelainan seks. Dia tidak mengakui perbuatannya telah melakukan pelecahan seksual terhadap anak-anak tetangganya tersebut .
“Dan untuk korban tidak menutup kemungkinan masih bertambah,” kata dia.
Setelah melakukan pemeriksaan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap para korban.
Kasus pelecehan seksual terhadap sebelas orang anak di bawah umur yang terjadi di rumah pelaku yang terletak di Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi tersebut terbongkar setelah pelaku membuat laporan ke polisi mengaku telah diperkosa oleh para korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku akan terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Iman Nurhayanto