get app
inews
Aa Text
Read Next : Hati-Hati! Perselingkuhan Melunturkan Ketahanan Keluarga

Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Jum'at, 13 Januari 2023 | 11:13 WIB
header img
Tersangka kasus dugaan KDRT, Ferry Irawan. Foto: Instagram @ferryirawanreal

Sedangkan Pasal 45 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta."

"Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," ujar Dirmanto.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut