Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hati-Hati! Perselingkuhan Melunturkan Ketahanan Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Jum'at, 13 Januari 2023 | 11:13 WIB
  • author Lukman Hakim
Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Tersangka kasus dugaan KDRT, Ferry Irawan. Foto: Instagram @ferryirawanreal

Sedangkan Pasal 45 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta."

"Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," ujar Dirmanto.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut