Berawal dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga menangkap salah satu pelaku tawuran dengan membawa yang saat itu sedang membawa senjata tajam.
Dari tawuran ini, mereka sempat mengacung-acungkan senjata yang mereka bawa, hingga membuat warga sekitar yang saat itu melihat kejadian menjadi ketakutan, dan melapor melalui nomor handphone salah satu anggota Reskrim Polres Sragen, katanya.
Pelaku ditangkap jajaran Reskrim Polres Sragen pada hari Senin, 2 Januari 2023, sekitar pukul 07.23 WIB di rumah salah satu pelaku berinisial MS alias P (20), warga Kelurahan Plumbungan Karangmalang, Sragen.
Dari penangkapan pelaku tawuran bersenjata samurai tersebut, bernama MS alias P, petugas berhasil mengungkap rentetan pelaku lainnya berjumlah 4 orang.
Keempat pelaku tawuran bersenjata tersebut diantaranya RM alias B (17) pelaku bersenjata kunci inggris warga Kelurahan Sine Sragen Kota, NR alias G (20) pelaku bersenjata double stick atau ruyung warga Desa Pelamgadung Karangmalang, AG (18) pelaku bersenjata gir motor warga Kelurahan Sragen Wetan dan ABA (18) pelaku bersenjata gir warga Desa Bendungan Kedawung Sragen, jelas Iptu Ari.
Hingga saat ini, kelima pelaku masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto