get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Tampang 6 Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus di Semarang

Nekat Lamar Istri Orang, Pria di Bantul Jadi Korban Pembacokan Suami Sah

Selasa, 06 Desember 2022 | 08:48 WIB
header img
Pria di Bantul di bacok suami sah lantaran istrinya dilamar. Foto: iNews

BANTUL, iNewsJatenginfo.id - Pria dengan inisial R (18) warga Kulon Progo, menjadi korban pembacokan di Bantul lantaran R dengan berani melamar istri orang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, dirinya menyebut kejadian bermula saar R berkenalan dengan istri terlapor di media sosial.

Keduanya telah berkomunikasi intens dan sempat bertemu. Hingga akhirnya R berniat untuk menjalin hubungan serius dengan melamar istri terlapor.

"Korban dan istri terlapor ini kenalan di medsos, bahwa sudah pernah bertemu," kata Jeffry di Bantul, Senin (5/12/2022).

Dengan membuktikan keseriusan R, ia mendatangi rumah teman perempuannya tersebut di Kapanewon Kasihan Bantul Yogyakarta. Sesampainya dirumah, R ditemui laki-laki berinisial B (24) yang ternyata suami dari teman perempuannya tersebut.

Karena tidak mengetahuinya, R langsung mengutarakan maksud kedatangannya. Bahkan, R mengungkapkan keseriusan dengan melamar istri BP.

"Dan saat korban datang ke rumah ingin berjumpa dan berniat serius tetapi tidak mengetahui kalau sudah berkeluarga. Saat itu korban mengira terlapor adalah kakak dari teman perempuannya," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, BP menjelaskan bahwa dia suami sah dari teman perempuan R. Kemudian terjadi percakapan yang membuat BP emosi sehingga terlapor masuk ke dapur dan mengambil pedang.

"Setelah itu langsung dibacokkan ke arah korban sebanyak dua kali. Bacokan itu membuat korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan jari tangan sebelah kanan," ucapnya.

Hal itu membuat R harus menjalani rawat inap di rumah sakit di Kota Jogja. Atas peristiwa itu kerabat R melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Terlapor sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kasihan. Untuk pasal yang disangkakan terhadap terlapor Pasal 351 KUHP," pungkas Jeffry.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut