get app
inews
Aa Text
Read Next : Sah! MK Ubah Aturan Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi di DPRD

Anggota DPRD Jateng Usul Agar Gubernur Jawa Tengah Diberi Teguran

Selasa, 01 November 2022 | 15:22 WIB
header img
Benny Karnadi, anggota DPRD Provinsi Jateng Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar Pimpinan Dewan (Pimwan) memberi teguran kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Permintaan teguran diusulkan terkait sejumlah permasalahan yang ada di

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Benny Karnadi merupakan Anggota DPRD Jateng Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berikan usulan Pimpinan Dewan (Pimwan) untuk memberi teguran kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Hal itu terkait permasalahan-permasalahan yang ada di Jawa Tengah.

Benny Karnadi menyampaikan, ketika rapat paripurna DPRD digelar, sering kali Ganjar Pranowo tidak hadir dan malah diwakilkan oleh Sekda atau Wagub Jawa Tengah, Taj Yasin.

"Pertama beliau sering sekali tidak mengikuti rapat paripurna dan mendelegasikan kewenangannya. Mendelegasikan kewenangannya kepada baik wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin maupun Sekda Jateng," terangnya.

Kemudian disampaikan juga, bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2023 Provinsi Jawa Tengah juga sampai saat ini belum di acc oleh Ganjar Pranowo.

"Sampai hari ini RKPD belum ditandatangani. Sudah satu bulan lebih," tambahnya.

Paradoks

Benny Karnadi juga menyampaikan, paradoks Ganjar Pranowo yang mengatakan fokus menyelesaikan tugas kepemimpinan sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Artinya apa ketika ditanya tentang capres, beliau sering menjawab akan fokus ngurusi Jawa Tengah, faktanya sampai hari ini hajat hidup pemerintah dan rakyat Jawa Tengah melalui RKPD bahkan belum ditandatangani. Sudah satu bulan lebih lho," ucapnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut