get app
inews
Aa Read Next : Serius Majukan Semarang, Mbak Ita Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilwalkot

Gruduk Kejaksaan Malang , Aremania Desak Pengusutan Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Senin, 31 Oktober 2022 | 16:56 WIB
header img
Aremania Gruduk Kejaksaan Negeri Kejari Kota Malang menuntut pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan (Foto: iMPI)

Menariknya kembali tak ada penjagaan aparat kepolisian berseragam dinas. Hanya sejumlah anggota kepolisian hanya terlihat menggunakan pakaian preman atau pakaian non-dinas.

Sementara sejumlah petugas dari Satpol PP dan sejumlah aparat keamanan internal Kejari Kota Malang.

Di depan kantor Kejari Kota Malang, massa Aremania sempat ditemui oleh Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko.

Kepada Kajari Kota Malang ribuan Aremania ini meminta agar ia segera mengkomunikasikan dengan pimpinan di Kajati Jawa Timur untuk menolak berkas perkara yang diserahkan penyidik.

Pada aksi jilid tiga kali ini ada empat tuntutan yang disampaikan oleh ribuan Aremania yang hadir.

Para Aremania ini juga menggelar aksi tahlilan di depan kantor untuk mendoakan 135 nyawa yang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022).

Tuntutan ini dibacakan dihadapan Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, dimana di poin pertama Aremania menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, agar bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk dapat mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan Malang, pada Senin (31/10/2022).

"Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk dapatnya tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian bunyi tuntutan Aremania yang dibacakan Imam Hidayat, Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut