TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Dalam kurun waktu 2 bulan, sebanyak 16 kasus telah diungkap oleh Satreskrim Polres Tegal Kota. Ungkap kasus tersebut digelar pada konferensi pers di Lobi Mapolres setempat, Rabu (12/10/2022).
Dalam konferensi pres Kapolres Tegal Kota AKBP Rachmad Hidayat SS menyampaikan, l sebanyak 16 kasus tindak pidana dengan jumlah 20 orang tersangka telah berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota dalam periode bulan Agustus hingga September 2022.
Masing-masing tersangka, lanjut Kapolres, pada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) sebagaimana diatur dalam pasal 365 jo pasal 53 KUHP sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, pencurian HP sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP sebanyak 5 kasus dengan 7 orang tersangka.
Kasus selanjutnya, kasus perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka, penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP sebanyak 4 kasus dengan 4 orang tersangka.
Kemudian berikutnya kasus pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UURI No.17 tahun 2016 sebanyak 2 kasus dengan 2 orang tersangka, dan yang terkahir yaitu kasus mempekerjakan anak yang masih dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 88 jo pasal 76 I UURI No.17 tahun 2016 sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangkanya, "terang Kapolres.
Editor : Iman Nurhayanto