Peringatan! Jika Beri Uang ke Pengamen Jalanan dan Badut di Semarang Dikenai Denda Rp1 Juta
Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:34 WIB
Meski perda tersebut sudah diberlakukan pada 2014, namun penindakan terhadap aturan tersebut, efektif mulai diberlakukan sejak Senin (3/10/2022) lalu.
Uji coba penindakan itu dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul. Namun pada pelaksanaan hari pertama, belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.
“Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya kan sudah masif disosialisasikan," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto