Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Capaian Riil Satu Tahun Kepemimpinan Agustina-Iswar
Advertisement . Scroll to see content

Peringatan! Jika Beri Uang ke Pengamen Jalanan dan Badut di Semarang Dikenai Denda Rp1 Juta

Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:34 WIB
  • author Antara
Peringatan! Jika Beri Uang ke Pengamen Jalanan dan Badut di Semarang Dikenai Denda Rp1 Juta
Pemkot Semarang akan menindak pemberi uang kepada pengemis jalanan. Selain pengemis, juga pengamen jalanan, badut dan manusia silver. (Foto: doc IDXchannel.com/Istimewa)

Meski perda tersebut sudah diberlakukan pada 2014, namun penindakan terhadap aturan tersebut, efektif mulai diberlakukan sejak Senin (3/10/2022) lalu.

Uji coba penindakan itu dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul. Namun pada pelaksanaan hari pertama, belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.

“Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya kan sudah masif disosialisasikan," katanya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut