Ia menambahkan selama proses penyidikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti sebagai bahan di persidangan nanti.
Tubagus berharap rangkaian seluruh proses pemeriksaan dan penyidikan bisa rampung di akhir November. Agar pada bulan Desember persidangan bisa segera dilakuka.
"Nantinya sidang akan digelar di pengadilan Tipikor Semarang," ungkapnya.
Sebelum resmi menahan Suyatno, Kejari pun resmi menahan tersangka lainnya mantan Direktur BUMDes Eko Kamsono. Eko Kamsono ditahan juga untuk kasus yang sama.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes ini terjadi pada periode 2020 lalu. Selain Eko Kamsono, Kejaksaan juga menetapkan Kades Berjo Suyatno sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,126 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah saat mengumumkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menyebut telah memeriksa sebanyak 20-an saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain memeriksa para saksi, di sisi lain penyidik Kejaksaan juga telah menemukan alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes, baik itu melalui keterangan saksi serta ahli dan bukti surat.
Menurutnya, kerugian negara tersebut merupakan hasil mark-up pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda berupa pembangunan kolam renang, lahan parkir, wahana flying fox dan lain-lain. Serta kepentingan pribadi dari yang bersangkutan.
Editor : Iman Nurhayanto