JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Semarang. Hasilnya, ada 8 orang yang tertangkap. Kemudian KPK mengembangkan kasusnya dan mendapati lagi 2 tersangka.
Ke-10 orang yang menjadi tersangka terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu di antara tersangka adalah Sudrajad Dimyati seoranghakim agung MA.
OTT dilakukan ada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Ini adalah daftar lengkap tersangka kasus suap perkara di MA. Mereka adalah:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Ke-10 orang tersebut memiliki peran sebagai pemberi dan penerima suap. Sebagai pemberi suap adalah Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan. Kemudian, mereka yang berasal dari MA sebagai ersangka penerima suap.
Total jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.
Editor : Iman Nurhayanto