KARANGANYAR, iNewsJatenginfo.id - Nazar adalah sebuah janji yang diucapkan seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkan tercapai. Sebuah ritual mandi darah masih dikerjakan masyarakat Muratara untuk membayar janji yang terucap terhadap sesuatu yang sudah dicapai atau diinginkan.
Lantas, dalam Islam apa yang harus dilakukan untuk membayar sebuah nazar yang telah diucapkan? Apakah berdosa bila nazar yang telah diucapkan tidak dilaksanakan?
Dari Ibun Abbas RA, terkait hal ini Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda bahwasanya,
“Barangsiapa bernazar sesuatu nazar yang tidak mampu dilaksanakannya, maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.” (HR Abu Dawud, no. 3322, dan Ibnu Majah, no. 2128).
Melihat dari hadist tersebut di atas, maka bagi siapa yang tidak mampu menunaikan nazarnya diwajibkan untuk membayarnya dengan beberapa cara. Allah SWT pernah berfirman dalam Al – Qur’an.
“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al-Ma"idah [5] : 89)
Namun, apabila masih belum juga mampu membayarnya maka wajib bagi seorang Muslim untuk menuntaskan nazar yang terucap dengan berpuasa selama tiga hari lamanya.***
Editor : Iman Nurhayanto