SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Sebanyak 147.380 knalpot brong disita Polda Jateng selama delapan bulan pertama 2022. Knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga brpotensi pancing emosi masyarakat, sehingga Polda Jateng dan 35 polres jajaran bergerak menertibkannya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
"Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah," katanya saat di Mapolda Jateng (19/9/2022).
Ditambahkannya, ratusan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat.
"Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," tambahnya.
Mulai Januari 2022, lanjut Kapolda, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk men-zero-kan knalpot brong. Meskipun demikian, penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis.
"Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong," ucapnya.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong juga mendapat dukungan dari masyarakat luas.
"Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya," tandasnya.
"Ke depan diharapkan tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan prefentif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan," tutup Kombes Agus.
Editor : Iman Nurhayanto