Ternyata ada sebagian pasak yang hilang selama perkemahan di Desa Campursari. Tersangka MFA dan IH lantas memberi tindakan hukuman kepada korban Albar Mahdi, RM dan NS.
“IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Untuk MFA dengan cara menendang ke bagian dada, hingga akhirnya korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri,” lanjut Kombes Pol Totok Suharyanto.
Setelah korban tidak sadarkan diri, kedua korban yang lain yaitu RM dan NS dan tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak dari pondok menuju IGD Rumah Sakit Yasfin Gontor. “Karena tidak sadarkan diri lantas korban dibawa ke rumah sakit milik Ponpes Gontor dengan menggunakan becak,” terangnya.
Atas kejadian ini, polisi menetapkan dua tersangka tewasnya Albar Mahdi, yaitu MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat dan satu tersangka yang masih dibawah umur IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Editor : Iman Nurhayanto