get app
inews
Aa Text
Read Next : Produk Tambang yang Kena Bea Keluar, Harganya Turun Bulan Ini

Kemendag Buka Suara Soal Kasus Korupsi Gerobak UKM hingga Rp76 Miliar

Jum'at, 09 September 2022 | 14:01 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespon terkait penetapan dua pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sebagai tersangka kasus korupsi gerobak dagang untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. 

Nilai korupsinya mencapai lebih dari Rp 76 miliar. 

Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi pelaku UKM di periode 2018-2019. 

“Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kemendag senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi. Kemendag mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum,” tegas Suhanto di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Ditegaskan Suhanto, seluruh pegawai Kemendag diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.

“Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kemendag untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,” pungkasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut