KARANGANYAR, iNewsJatenginfo.id - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dikelola profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, sesuai Peraturan Pemerintah / PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Kelola BUMDes, pengelolaan keuangan Bumdes harus dilakukan sesuai standar PP tersebut.
Ketua Asosiasi BUMDes Karanganyar, Santoso Ari mengatakan hal itu di sela pelatihan penyusunan LPJ bagi BUMdes yang digelar di aula BKK Tasikmadu Karanganyar, Senin (5/9/2022).
Sebanyak 100 bendahara BUMDes mengikuti pelatihan yang menghadirkan nara sumber dari Inspektorat Pemkab Karanganyar Zulfikar Hadid, Kepala Dispermasdes Sundoro Budi Karyanto, serta Dirut BPR Bank Daerah Karanganyar, Haryono.
“Salah satu yang menonjol pada diklat keuangan ini adalah tentang cara membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), sehingga laporannya akuntabel, terbuka dan bisa dipertanggung jawabkan dalam musyawarah desa (musdes) di masing-masing desa,’ ungkap Santoso Ari.
"BUMDes akan maju dengan laporan keuangan yang akuntabel. Karena laporan keuangan yang akuntabel otomatis mengeliminasi potensi konflik yang muncul karena kecurigaan terhadap SPJ," kata dokter Santoso optimistis.
Lebih lanjut Santoso Ari mengatakan, potensi bisnis yang dapat dicover 163 anggota BumDes Se Karanganyar sangat fantastis, nilainya pada kisaran Rp 50 miliar. Hanya saja, kata dia, saat ini belum bisa tergarap karena banyak kendala, termasuk kendala Sumber Daya Manusia terkait manajemen mengelola BUMDes.
“Sebenarnya anggota kami 163 BumDes, namun untuk diklat ini dilakukan secara bertahap yang mana acara kali ini diikuti 100 BumDes. Untuk 63 BUMDes lainnya akan digelar Diklat tahap selanjutnya, mengingat biaya dari iuran anggota Asosiasi BUMDes se Karanganyar," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto