get app
inews
Aa Read Next : Tok! Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Bui

Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Ferdy Sambo di Medsos Bebas, Dapat Restorative Justice

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:03 WIB
header img
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membebaskan Masril, warga Pekanbaru, Riau yang ditangkap setelah mengunggah kasus Ferdy Sambo di media sosial. Pembebasan itu dilakukan melalui restorative justice. Masril sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pekanbaru dan ditahan selama empat pekan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, setelah menerima permohonan penangguhan oleh pihak pengacara, dirinya langsung memberikan arahan kepada penyidik untuk mengambil langkah hukum restorative justice. Atas perintah tersebut Masril dilepaskan oleh pihak penyidik sehingga dapat menghirup udara segar. 

"Iya dilakukan restorative juctice (RJ). Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," kata Kapolda Fadil Imran saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022). 

Masril ditangkap Polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga ditangkap terkait unggahannya di media sosial yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Masril, Suroto mengatakan materi unggahan kliennya terkait Ferdy Sambo atas dugaan perjudian. Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. 

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut