get app
inews
Aa Text
Read Next : Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Putri Candrawathi Pidana 8 Tahun Penjara

Bantah Ikut Mainkan Peran, Putri Candrawathi Tetap Mengaku jadi Korban Pelecehan

Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:09 WIB
header img
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi bantah ikut mainkan peran, (Foto : MNC Portal)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022, kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut PC menolak sangkaan polisi di BAP dan tetap mengaku sebagai korban pelecehan.

Menurut kuasa hukum PC, Arman Hanis kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Dia mengungkapkan atas pengakuan PC tersebut, kliennya menolak persangkaan polisi atas peran yang diperankannya dalam penembakan salah satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo suaminya tersebut.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," terang Arman di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).

Arman menyampaikan keterangan PC yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat oleh tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tutur Arman.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut