get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjelasan Polda Jateng Soal Penembakan Siswa SMK di Semarang, Ternyata Tak Terkait Tawuran

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Fikri: Konservasi Itu Wajib, Jangan Jadikan Isu Untuk Menaikkan Tarif

Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:50 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Foto: Istimewa)

TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan isu konservasi merupakan suatu hal yang wajib dijalankan oleh setiap pengelola di situs cagar budaya, maupun taman nasional yang sekaligus sebagai destinasi wisata prioritas.  

"Konservasi sifatnya wajib, jangan hanya dijadikan alasan untuk menaikkan tarif,” kata Fikri melalui keterangan tertulis kepada iNewsTegal.id usai memimpin rapat dengar pendapat umum dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jogjakarta dan Nusa Tenggara Timur, PT Taman Wisata Candi (PT TWC) Borobudur dan Ratu Boko, Badan Otorita Borobudur, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo, serta PT Flobamor di DPR RI, Senin (22/08/2022).

Fikri mengatakan, bahwa dalam konteks konservasi selalu harus memperhatikan carrying capacity atau daya dukung dan daya tampung suatu cagar budaya maupun taman nasional untuk menjaga keberlangsungan destinasi wisata tersebut.

“Daya dukung dan daya tampung harus tertuang dalam dokumen perda tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW),” imbuh politisi PKS ini.

Fikri juga meminta kepada yang hadir dalam RDPU, khususnya Pemerintah Daerah dan para Pengelola Wisata Candi Borobudur serta Taman Nasional Komodo untuk menggunakan perspektif konservasi dengan dasar hukum perundangan yang sesuai.  

Misalnya, terkait cagar budaya, mesti mengacu pada UU 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Di pasal 97 UU Cagar budaya, badan pengelola terdiri atas unsur pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat adat,” ungkap Fikri.

Dia mendukung konsep single authority management, atau satu atap untuk pengelolaan candi Borobudur khususnya, sesuai dengan UU cagar budaya tersebut.

Sedangkan menurut UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsep daya dukung dan daya tampung taman nasional khususnya harus tertuang dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). "Bagi pemda yang mengelola kawasan hutan lindung atau konservasi alam, seharusnya KLHS merupakan bagian tak terpisahkan dalam Perda RTRW mereka,” imbuh Doktor ilmu lingkungan ini.

Menurut Fikri pendekatan physical carrying capacity, atau daya dukung fisik tepat diterapkan dalam konservasi khususnya di Candi Borobudur dan Taman Nasional Komodo. Daya dukung fisik suatu kawasan berhubungan dengan ukuran dan jumlah area yang dapat diakomodasi dalam suatu ruang fisik yang layak. 

Sedangkan terkait isu kenaikan tarif di candi Borobudur dan Taman Nasional Komodo, Fikri menilai wajar adanya terobosan dari pemda terkait untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya.

"Namun dalam hal kebijakan kenaikan tarif harus mengacu pada UU tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan UU tentang pajak dan retribusi daerah, agar ada dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Komisi X DPR RI meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menghitung kebutuhan anggaran terkait kepentingan konservasi di destinasi wisata seperti candi Borobudur dan Taman Nasional Komodo untuk menjadi dasar kepastian menentukan tarif masuk ke destinasi tersebut.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut