get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersama Kadin Kota Semarang, Agustin-Iswar Akan Beri Solusi Masalah Pajak dan Inflasi

Agustus ini Penerimaan Pajak Jateng I Tembus Rp20 Triliun, Simak Rincian Berikut

Senin, 22 Agustus 2022 | 18:57 WIB
header img
Kegiatan Media Gathering di Kota Semarang. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Jumlah penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I hingga 17 Agustus 2022 tercatat mencapai Rp20,14 triliun.

Angka tersebut sudah mencapai 69,24% dari target tahun 2022  yakni Rp29,10 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I Mahartono menyampaikan ada pertumbuhan dibanding tahun lalu.

"Dibandingkan periode yang sama tahun lalu capaian tersebut tumbuh 11,32% yaitu sebesar Rp18,10 triliun," ujarnya saat Media Gathering di kota Semarang, Senin, (22/8).

Ia menambahkan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mengamankan penerimaan pajak tersebut dengan realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar 1.83 triliun atau 9,09% dari total penerimaan.

Sementara realisasi non PPS sebesar 90,91% atau sebesar 18,31 triliun.

Ada beberapa sektor dominan yang menopang realisasi non PPS tersebut diantaranya berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2%, perdagangan 16,06% serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33%.

"Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92%. Angka tersebut tumbuh sebesar 133,89% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,37 triliun," tambahnya.

Hal tersebut disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Kemudian ia menambahkan terkait PPS, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II.

Satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan
Per 17 Agustus 2022, data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau sebesar 93,93% dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.230.

Realisasi tersebut terdiri dari 50.445 SPT yang disampaikan WP Badan dan 677.623 SPT WP Orang Pribadi.

"Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing, dengan rincian 5.531 laporan WP badan dan 524.556 laporan WP orang pribadi, sehingga secara total mencapai 530.087 SPT atau mencakup 72,81% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan," tambah Mahartono.

Selain itu, sebanyak 36.568 laporan WP badan dan 55.991 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-Form. Sehingga total mencapai 92.559 SPT atau mencakup 12,71% dari total SPT tahunan yang dilaporkan.

Sedangkan sebanyak 264 laporan WP badan dan 20.709 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-SPT.

"Sementara sisanya yaitu sebanyak 8.082 laporan WP badan serta 76.367 laporan WP orang pribadi disampaikan secara manual, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun lewat pos/jasa kurir," pungkasnya.

SPT yang disampaikan secara manual ini mencakup 11,60% dari total SPT tahunan yang dilaporkan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut