get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Minta Tunda Sidang Perdana Praperadilan Kedua Hasto yang Digelar Hari Ini

Kades Bangsri Dapat Reimisi Lapas Brebes, Tersangka Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:20 WIB
header img
Selain mantan Kades Bangsri, ada 207 Narapidana (Napi) lain yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke 77. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNewsJatenginfo.id - Narapidana mantan Kepala desa (Kades) Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes Devi Ferdian Susanto, dihari kemerdekaan ke 77 ini mendapatkan remisi dari Lapas Kelas llB Brebes, Rabu, (17/08/2022).

Diketahui, Ia divonis satu tahun penjara karena kasus korupsi Dana Desa (DD) 2019 lalu sejumlah Rp. 101 Juta. Hal itu diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menggelar sidang secara online, Selasa (22/03/2022) lalu. 

Selain mantan Kades Bangsri, ada 207 Narapidana (Napi) lain yang mendapatkan remisi.

Mereka terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 204 narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 4 narapidana. Masing-masing narapidana mendapatkan remisi hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan. 

Kepala Lapas Kelas II B Brebes, Isnawan mengatakan, total narapidana yang mendapatkan remisi ada 208 orang dari 290 narapidana dan tahanan di Lapas Kelas IIB Brebes. Rinciannya RU I berjumlah 204 orang terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 59 orang, remisi 2 bulan 46 orang, remisi 3 bulan 56 orang, remisi 4 bulan 24 orang, remisi 5 bulan 22 orang dan remisi 6 bulan 1 orang. 

"Mayoritas warga binaan yang mendekam adalah pelaku dalam kasus pidana umum, narkotika, termasuk Napi korupsi," kata Isnawan, Rabu (17/8/2022). 

Selain itu, lanjut Isnawan, ada 4 narapidana yang mendapatkan RU II. Satu orang di antaranya langsung bebas, yaitu terpidana kasus pencurian atas nama M. Warisin, warga Balapulang, Tegal. Sedangkan 3 narapidana lainnya masih menjalani subsider hukuman karena kasus narkotika dan denda tidak dibayar.

"Sebanyak 82 orang belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan remisi dikarenakan belum menjalani 6 bulan dari masa pidana dan kelengkapan berkas-berkas administrasi serta masih berstatus tahanan," tuturnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut