get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan 107 Orang, Buntut Demo Ricuh di Kantor Arema FC

Selama 4 Tahun Oknum Pelatih Taekwondo di Malang Cabuli Murid Sendiri

Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:06 WIB
header img
Hanya bermodalkan janji manis, oknum pelatih Taekwondo di Malang ini tega mencabuli murid sendiri selama 4 tahun. (Foto: DOK.iNews.id)

MALANG, iNewsJatenginfo.id - Hanya bermodalkan janji manis, oknum pelatih Taekwondo di Malang ini tega mencabuli murid sendiri selama 4 tahun. Janji manis yang diberikan MR (25) kepada muridnya adalah menikahinya.

Polres Malang menangkap tersangka pelecehan seksual terhadap anak. Pria berinisial MR (25) ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2016 saat korban masih berada di bawah umur hingga terakhir pada 2021. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.

"MR (25) juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban sehingga orang tua si korban menganggap MR seperti saudara sendiri," ucap Donny Kristian Bara'langi.

Dari pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan.

"Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku MR (25) tak hanya melakukan percobaan kepada pacarnya ES (20), tapi juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.

"Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih. Namun, sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," tuturnya.

Kepolisian sendiri sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan para saksi. ES juga telah diantarkan untuk melakukan visum et repertum.

"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut