get app
inews
Aa Read Next : Antibodi Masyarakat Indonesia Kebal Lawan Covid-19 Setelah Tembus 98,5 Persen!

Angin Segar Untuk Guru, Kemenag Siap Beri Beasiswa S2

Selasa, 12 Juli 2022 | 22:56 WIB
header img
Kemenag akan beri beasiswa S2 untuk guru madrasah Foto: Ist

SEMARANG. iNewsJatenginfo.id – Ada kabar baik untuk para guru, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah bertekad untuk terus memperbaiki kualifikasi guru madrasah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan beasiswa S-2 bagi guru madrasah.

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain mengatakan guru madrasah perlu upgrade kualifikasi agara kualitas pendidikan di madrasah semakin baik.

“Dari segi jumlah, masih banyak guru kita yang hanya menyelesaikan pendidikan di tingkat S-1. Diperlukan upgrade kualifikasi agar kualitas pendidikan di madrasah semakin baik,” ujar Zain dilansir laman Kemenag, Selasa (12/7)

Beasiswa S-2 ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada guru madrasah agar bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

“Beasiswa ini kami berikan sebagai bentuk dukungan kepada guru madrasah kita agar bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” tuturnya.

Zain menyampaikan tuntutan kualifikasi pendidikan seorang pengajar adalah keniscayaan. Oleh karenanya, pihaknya akan mendorong dan memfasilitasi secara penuh melalui bantuan beasiswa ini. Termasuk dari biaya yang akan ditanggung seluruhnya oleh Direktorat GTK Madrasah.

“Kami sudah siapkan skema 75 kuota untuk guru mata pelajaran Aqidah Akhlak dan Qur’an Hadits. Rencananya, nanti akan tersebar di beberapa kampus di bawah naungan Kementerian Agama, ” kata Zain.

Adapun bantuan beasiswa tersebut akan segera dibuka pendaftarannya pada tahun ajaran 2022/2023.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut