get app
inews
Aa Read Next : Optimalisasi Program Pembangunan untuk Menjadikan Kota Semarang sebagai Smart City

Penghargaan untuk Tokoh Nasional, Wali Kota Semarang Resmikan Jalan Ki Nartosabdo

Rabu, 29 Juni 2022 | 22:14 WIB
header img
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meresmikan nama Ki Nartosabdo sebagai salah satu nama ruas jalan, Rabu (29/6/2022). Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meresmikan nama Ki Nartosabdo sebagai salah satu nama ruas jalan, Rabu (29/6). 

Dia menegaskan Jalan Ki Nartosabdo itu tak menghilangkan Jalan Kyai H Agus Salim di Kota Semarang. 

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menekankan bahwa kedua jalan tersebut berada pada ruas jalan berbeda yang memang menyambung.

"Jadi untuk Jalan Ki Nartosabdo kurang lebih panjangnya sekitar 800 meteran, yaitu dari perempatan Hotel Metro sampai perempatan pekojan. Sedangkan Jalan Kyai Haji Agus Salim ada pada perempatan Pekojan sampai ke Bubakan," kata Hendi.

 "Kedua ruas jalan ini memang sangat ramai kesehariannya, sebagai sebuah bentuk penghargaan kepada tokoh - tokoh nasional," katanya.

Adapun terkait penamaan Jalan Ki Nartosabdo sendiri, Hendi mengungkapkan bahwa hal itu didasari atas peran maestro asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa. 

"Beliau memiliki karya yang sangat luar biasa di bidang seni budaya, terutama gending - gending beliau dan pakem - pakem beliau pada saat mendalang, yang hari ini banyak ditiru oleh junior - junior beliau," ujar Hendi.

Di sisi lain, dia juga menyebutkan bahwa apresiasi terhadap kiprah maestro asal Kota Semarang itu juga dilakukan dengan merenovasi gedung kesenian Ki Nartosabdo yang berada di kawasan Taman Budaya Raden Saleh. 

"Ada gedung di TRBS yang  akan kita bangun lagi agar bisa jadi gedung seni bertaraf internasional, lalu di sini juga ada patung beliau,  dan ada pengurusan  soal hak intelektual karya Ki Nartosabdo oleh Pak Boyamin," ujarnya.

Sementara itu, pendamping dan kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada maestro legendaris itu. 

Terkhusus terkait hak intelektual, dia dan pihak keluarga menuturkan tersebut berupaya mencatatkan hak cipta untuk karya-karya Ki Nartosabdo. Meski begitu pihak keluarga menegaskan tidak akan menuntut royalti.

"Sesuai wasiat dari almarhum Ki Narto Sabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapa pun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Narto Sabdo karena sesungguhnya karya-karyanya adalah milik dan hidup bersama masyarakat," kata Bonyamin.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut