TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Seorang remaja berusia 19 tahun asal Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal.
Remaja tersebut kedapatan asyik nyabu dalam kamar hotel di kawasan Jalan Raya Pantura Kramat Kabupaten Tegal.
Tersangka AA tak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan polisi. Selain memergoki tersangka tengah menghisap sabu, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno membenarkan penangkapan yang dilakukan anak buahnya pada Sabtu (18/6) dini hari.
"Memang benar kami telah melakukan penangkapan kepada tersangka yang mengonsumsi sabu di sebuah kamar hotel yang ada di pinggir jalan Pantura Kramat pada pukul 00.20 WIB dini hari," kata AKP Triyatno, Sabtu (18/6).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat sebelumnya, jika di wilayah Maribaya ada peredaran gelap narkoba golongan I jenis sabu. Anggota Satnarkoba Polres Tegal kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
"Tersangka saat digerebek lagi menggunakan sabu dengan menggunakan alat hisap bong. Bahkan, saat penggeledahan di dalam dompet tersangka ditemukan satu paket kristal putih seberat 0,22 gram.," katanya seperti dikutip dari iNewsTegal.id.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba
"Selain mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu pket sabu dan alat hisap bong. Atas perbuatannya kini tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto