Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Lama Pacaran, Pria di Manado Tega Pukul Pacarnya dengan Paving Block dan Botol
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perundungan hingga Siswa MTs Meninggal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juni 2022 | 19:08 WIB
  • author Subhan Sabu
Pelaku Perundungan hingga Siswa MTs Meninggal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: Subhan Sabu

Dalam pemeriksaan tersebut juga  melakukan proses pendampingan yaitu dari dinas perlindungan perempuan dan anak UPTD PPA dari Kotamobagu sendiri dan di dampingi dari penasehat hukum dan juga didampingi para orang tua dari para pelajar tersebut. 

"Karena ini baik korban maupun para pelakunya masih di bawah umur tentunya kita mengacu pada sistem peradilan anak dan undang-undang atau pun penerapan hukumnya tentunya kami juga mengacu pada undang-undang perlindungan anak yaitu undang-undang Nomor 35 tahun 2014," ujarnya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut