Pelaku Perundungan hingga Siswa MTs Meninggal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juni 2022 | 19:08 WIB
Dalam pemeriksaan tersebut juga melakukan proses pendampingan yaitu dari dinas perlindungan perempuan dan anak UPTD PPA dari Kotamobagu sendiri dan di dampingi dari penasehat hukum dan juga didampingi para orang tua dari para pelajar tersebut.
"Karena ini baik korban maupun para pelakunya masih di bawah umur tentunya kita mengacu pada sistem peradilan anak dan undang-undang atau pun penerapan hukumnya tentunya kami juga mengacu pada undang-undang perlindungan anak yaitu undang-undang Nomor 35 tahun 2014," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto