2021 Terdapat 140 Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur di Solo

Antara
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat berbincang dengan anak-anak pada Pengukuhan Pengurus Forum Anak Surakarta di Solo, Senin (13/6). Foto: Aris Wasita

SOLO, iNewsJatenginfo.id - Sebanyak 140 kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi selama tahun 2021 di Kota Solo. Pernikahan di usia kurang dari 18 tahun ini bersamaan dengan pandemi Covid-19. 

"Ini salah satu dampak dari pandemi, kan PJJ (pembelajaran jarak jauh), mereka cenderung belajar di rumah dan pengawasan dari orang tua kurang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Solo, Purwanti, Senin (13/6).  

Bahkan selama satu bulan dilakukannya bimbingan konseling kepada anak, diketahui ada lima kasus hamil di luar nikah. Menyikapi hal itu, pihaknya menggencarkan kembali untuk stop pernikahan usia anak. 

Oleh karena itu, yang diperlukan adalah upaya kampanye pendewasaan usia pernikahan. Mengenai penyebab maraknya pernikahan anak di bawah umur,  salah satunya karena faktor ekonomi. 

"Karena setelah kami berikan konseling dengan salah satu orang tuanya, itu orang tua merasa kalau anak sudah menikah kan sudah tidak di bawah tanggungan mereka lagi," katanya.

Terkait hal itu, menurut dia sebetulnya Pemkot Solo tidak kurang dalam membuka akses pendidikan seluas-luasnya. 

"Kami sudah ada program BPMKS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta), itu sudah pendidikan gratis kan sebetulnya, tapi ya kembali lagi faktor orang tua ikut andil, faktor ketahanan keluarga juga," katanya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network