Politisi PDIP Diperiksa KPK terkait Dugaan Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono

Arie Dwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara, Amalia Desiana, Senin (13/6). 

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). 

Tak hanya Amalia Desiana, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni Direktur PT Buton Tirto Baskoro sekaligus Staf Peralatan PT Bumiredjo, Ari Subagyo, Sekretaris DPRD Banjarnegara, Ahmad Setiawan, pihak Swasta Eman Setyawan, serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Endar Setiyoko. 

"Hari ini (13/6) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No 14, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amalia Desiana merupakan anak kandung Budhi Sarwono. 

Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari Amalia Desiana dan para saksi lainnya. Diduga, penyidik sedang menelusuri aliran dugaan pencucian uang Budhi Sarwono. 

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka. 

Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. 

Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. 

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA). 

Dalam perkara korupsinya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. 

Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara. 

Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. 

Diantaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. 

Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. 

Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network