SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Modifikasi motor selalu memiliki keunikan dan trend tertentu yang terjadi di semua kalangan.
Penikmat sepeda motor segala usia memiliki minat untuk melakukan modifikasi motor dengan beragam tujuan dan kebutuhan.
Jika mempelajari UU Nomor 22 tahun 2009 sudah diatur terkait hal ini, yakni diizinkan melakukan modifikasi selama tidak merubah tipe.
Penting diingat modifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.
Jika bikers tetap ingin melakukan modifikasi terhadap motornya, sebaiknya pertimbangkan sejumlah hal.
Mengubah dimensi kendaraan dapat berdampak pada keseimbangan, karakter, kemampuan dan cara pengendalian kendaraan.
“Jika tidak dihitung dan design dengan cermat berpotensi membahayakan atau menyebabkan kecelakaan,” kata Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng, Oke Desiyanto, Senin (13/6).
Mengubah mesin untuk performa akan merubah karakter penyaluran tenaga dan torsi mesin. Modifikasi mesin memiliki dampak langsung pada suhu mesin, getaran, suara kerja komponen, keawetan komponen yang terkait dan kestabilan atau konsistensi performa mesin.
Bahkan perubahan itu akan merubah keseimbangan tenaga di putaran bawah, menengah dan atas, sehingga berpotensi menyulitkan pengendalian dan memiliki potensi bahaya jika tidak memiliki kemampuan mengendalikan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait