PURBALINGGA, iNewsJatenginfo.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan. Para korban telah mengalami kerugian Rp180 juta.
Polres telah membekuk tersangka STM (25) pekerjaan wiraswasta warga Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov menyatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga.
Korbannya adalah Bening Septaria (28).
"Modusnya, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan. Dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Rabu (25/5).
Peristiwa penipuan tersebut terjadi sejak Februari 2020 dimana korban melakukan transfer sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali sebagai pinjaman modal usaha dengan sistem bagi hasil.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait