MUI Segera Putuskan Fatwa Hewan Kurban Terpapar Virus PMK

Widya Michella
Petugas melakukan pemeriksaan ternak sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). (Foto Kementan)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera memutuskan fatwa hewan kurban yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Nantinya hewan tersebut sah atau tidak pada Hari Raya Idul Adha 2022. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan pendalaman membuat fatwa itu dilakukan bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait seperti Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan pada Jumat, 27 Mei 2022.

"Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban,” ujar Miftahul dikutip dalam laman resmi MUI, Selasa (24/5).

Dia menyampaikan, berbagai hewan kurban yang didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia  memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait. Hal ini untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain.

Menurut dia, ada beberapa pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK dikonsumsi. Tapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network