Dugaan Jadi Dalang Dibalik Kejahatan Manusia, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap

Anton Suhartono
Rodrigo Duterte ditangkap atas perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) (Foto: AP)

MANILA, iNewsJatenginfo.id - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di bandara Manila, Senin (11/3/2025). Dia baru saja turun dari pesawat setelah berkunjung ke Hong Kong untuk berkampanye untuk partainya untuk pemilihan anggota Senat.

Personel dari Kepolisian Nasional Filipina (PNP), didampingi oleh perwakilan Interpol, menyerahkan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) kepada Duterte di dalam bandara. Setelah itu dia dikawal melalui pintu belakang dan dibawa pergi menggunakan mobil polisi bersama kerabatnya, Honeylet Avancena.

Duterte dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kampanye perang terhadap kejahatan narkoba yang telah menelan 6.000 korban tewas. Mereka tewas dalam operasi selama Duterte berkuasa tanpa melalui proses pengadilan.

Saat berbicara di Hong Kong, Duterte mengatakan sudah siap menghadapi kemungkinan penangkapan.

“Jika (surat perintah itu) benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? Untuk Anda dan anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita,” katanya. 

“Jika ini benar-benar takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Mereka bisa menangkap saya, memenjarakan saya,” ujarnya, lagi.

ICC tak punya personel untuk mengeksekusi target, namun meminta bantuan dari Interpol.

Selain itu PNP juga ikut bekerja sama setelah Presiden Ferdinand Marcos Jr mengisyaratkan akan mematuhi perintah ICC untuk menangkap Duterte. Ini merupakan keputusan yang berubah drastis, pasalnya sebelumnya Marcos Jr menolak menegakkan perintah tersebut. Marcos memandang, ICC tidak berhak campur tangan dalam urusan dalam negeri Filipina.

ICC tak punya personel untuk mengeksekusi target, namun meminta bantuan dari Interpol.

Selain itu PNP juga ikut bekerja sama setelah Presiden Ferdinand Marcos Jr mengisyaratkan akan mematuhi perintah ICC untuk menangkap Duterte. Ini merupakan keputusan yang berubah drastis, pasalnya sebelumnya Marcos Jr menolak menegakkan perintah tersebut. Marcos memandang, ICC tidak berhak campur tangan dalam urusan dalam negeri Filipina.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network