Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Banyumas Raya, Saladin Ayyubi, menyayangkan tindakan petugas yang dianggap berlebihan dalam melakukan tindakan terhadap jurnalis yang sedang meliput.
Menurut Saladin, tindakan tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghargai kebebasan pers dan tugas jurnalis dalam meliput peristiwa secara independen.
“Sangat disayangkan jika petugas yang seharusnya bisa bekerjasama dengan wartawan, justru meminta kamera wartawan saat bertugas. Apalagi ia bertugas atas undangan dan iapun sudah meminta maaf saat dinilai bersalah oleh petugas.” kata Saladin.
Pihak lapas yang diwakili oleh Kepala Bidang Lapas, Ari Fabia, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan agar pengambilan gambar oleh wartawan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di area tersebut. Ari menyatakan bahwa petugas tidak bermaksud meminta gambar untuk dihapus, namun Ramyana secara sukarela menyatakan akan menghapusnya.
“Kami memang meminta kamera wartawan dengan tujuan agar nanti bisa bertemu dan bisa mengarahkan dalam pengambilan gambarnya yang sesuai dengan prosedur di dermaga”, ujar Ari saat dihubungi wartawan melalui telpon.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis memiliki hak untuk melakukan liputan secara independen tanpa adanya tindakan intimidasi atau kekerasan psikis dan fisik.
IJTI Korda Banyumas Raya akan mendampingi jurnalis terkait serta terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Editor : Iman Nurhayanto