SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Keputusan penghentian sementara Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro oleh pihak RSUP dr Kariadi Semarang menuai kritik dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.
Untuk mengeluarkan surat penghentian sementara, kata dia, harus berdasarkan penelitian internal dan mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.
"Tidak bisa 'ujug-ujug' (tiba-tiba). Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," katanya dikutip dari Antara, Minggu (1/9/2024).
Pendapat Hibnu disampaikan setelah keluarnya surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktifitas klinis yang ditujukan kepada Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi Semarang dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut tertulis, "Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif".
"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," katanya.
Hal itu, artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di RSUP dr Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dokter Aulia Risma Lestari yang masih dalam proses investigasi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait