Tidak Manusiawi, Inilah 7 Fakta Aksi Pria di Semarang Tembak Kucing di Kolong Mobil hingga Mati

Eka Setiawan
Aksi koboi pelaku menembak kucing di kolong mobil hingga mati terekam CCTV. (tangkapan layar)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Aksi koboi pria menembak kucing di kolong mobil hingga mati, viral di media sosial. Peristiwa terjadi di Jalan Pringgodani I, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Senin (15/7/2024). 

Berikut fakta-fakta aksi koboi pria menembak kucing di kolong mobil hingga mati:

1. Aksi Koboi Pelaku Terekam CCTV
Aksi pria tersebut terekam CCTV saat menembak seekor kucing di parkiran rumah. “Jadi awalnya pemilik kucing ditelepon saksi yang menginformasikan kucingnya ditembak terlapor. Kejadiannya diketahui dari rekaman CCTV, kucing tersebut mati,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (16/7).  

2. Pelaku Pakai Pistol Jenis Softgun
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pria yang menembak kucing berinisial IP (35) warga Krobokan, Semarang Barat. Dia menggunakan pistol replika jenis softgun.

3. Pelaku Ternyata Residivis Tindak Pidana 2023
Pelaku penembak kucing di Kota Semarang ternyata merupakan seorang residivis yang melakukan tindak pidana pada 2013.lalu. , Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki kejadian tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku IP.

4. Menembak Tiga Kali dengan Pistol Berpeluru Gotri
Peristiwa penembakan itu yang viral di media sosial itu terjadi pada Senin (15/7) di depan rumah pelaku di Krobokan, Semarang Barat. "Pelaku menembak tiga kali dengan pistol berpeluru gotri," Irwan Anwar Selasa (16/7).

5. Pelaku Jengkel karena Sering Buang Kotoran di Rumahnya
Dari keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu oleh kejengkelan terhadap kucing milik salah satu warga itu. Menurutnya, pelaku jengkel karena kucing tersebut sering buang kotoran di area rumahnya. Bahkan, kucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.

6. Pelaku Ingatkan Pemilik Kucing
Pelaku sendiri sebelumnya sudah mengingatkan pemilik kucing agar menempatkan peliharaannya itu di dalam kandang. 

7. Pelaku Dijerat Pasal Perusakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Pistol softgun yang dipakai untuk menembak kucing jenis Berreta 92Fs tipe M9A1 sudah diamankan sebagai barang bukti.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network