Pemprov Jateng Hibahkan Lahan 26,8 Hektar ke Kejati Untuk Sarana Diklat dan Rumah Sakit

Pradipta
PJ Gubernus Nana Sudjana saat Menyerahkan Lahan 26,8 Hektar untuk Rumah Sakit. (Foto: IST)

Rencananya, tanah yang dihibahkan tersebut akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sentra Jateng.

Keberadaan fasilitas tersebut, diharapkan menambah kompetensi dan profesionalisme para staf Kejaksaan Tinggi.

Selain itu, juga akan dimanfaatkan untuk pendirian  Rumah Sakit Adhyaksa Jateng. Rumah sakit tersebut akan berfungsi sebagai pusat rehabilitasi narkotika di Jateng. 

"Kita harapkan, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujar Nana. 

Nana menambahkan, pemanfaatan lahan tersebut diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan menyediakan lahan hijau dan ruang terbuka hijau. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng,  I Made Suarnawan menyampaikan apresiasi atas bantuan hibah yang diberikan Pemprov Jateng. 

“Dengan adanya bantuan hibah berupa tanah yang luasnya luar biasa, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa didirikan (bangunannya),  sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun internal kami,” kata dia.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network