JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII mengeluarkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satunya pengucapan salam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, forum menetapkan pengucapan salam berbagai agama bukan merupakan makna toleransi yang dibenarkan.
"Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," kata Niam dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Dia mengatakan, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
Hanya saja, kata dia, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam nasional saat hadir dalam forum yang dihadiri Muslim dan umat beragama lain seperti selamat pagi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait