JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meminta masyarakat proaktif memberi masukan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran. Sorotan tajam publik sangat penting untuk penyempurnaan pembahasan RUU Penyiaran di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan RUU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Menurutnya, RUU Penyiaran berawal dari persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital. Untuk itu, RUU Penyiaran memberi kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial.
Teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog akan tetapi dengan format konten yang digital.
“Ini kan lagi perang ini. Jadi, RUU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Farhan.
Meski begitu, dia menilai, KPI atau Dewan Pers tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ada lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers maka menjadi kewenangan lembaga pers tersebut.
“Resikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” ucapnya.
“Tetapi, kan lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini kan makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide RUU Penyiaran ini,” tandas Farhan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait