Pemerintah Bangun Jalan Tol Semarang-Demak di Atas Laut Pakai Bambu

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi jalan tol. (Foto: Dok. Hutama Karya)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membangun tol Semarang - Demak. Menariknya, sebagian ruas tol tersebut akan dibangun di atas laut yang menggunakan bambu sebagai material konstruksi.

Menurut Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja tol Semarang - Demak memiliki panjang 26,95 km dan dibangun dalam 2 seksi melalui skema Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah (KPBU), yakni Seksi 1 untuk ruas Semarang/Kaligawe-Sayung  sepanjang 10,64 km menjadi porsi pemerintah (APBN) dengan kebutuhan biaya Rp10 triliun.

Sementara Seksi 2 untuk ruas Sayung-Demak sepanjang 16,31 km porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT. Pembangunan Perumahan Semarang Demak.

Penggunaan bambu sebagai material konstruksi dilakukan untuk seksi 1 Semarang - Sayung yang menjadi porsi APBN atau Pemerintah dengan total panjang 10,64 Km. Ruas tersebut dibangun diatas laut dengan progres 9,25 persen per 5 Mei 2024.

"Target penyelesaian konstruksi keseluruhan Paket tersebut adalah pada Februari 2027," tutur Endra dalam keterangan resminya dikutip Jumat (10/5/2024).

Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak terintegrasi dengan tanggul laut di mana struktur timbunan di atas laut direncanakan diperkuat oleh matras bambu setebal 17 lapis.

Selain sistem matras bambu, penguatan kondisi tanah dilakukan juga dengan cara pemasangan material pengalir vertikal pra-fabrikasi atau PVD serta melaksanakan pembebanan menggunakan material pasir laut yang diambil menggunakan alat Trailing Suction Hopping Dredger atau TSHD.

Tanggul laut terintegrasi dengan jalan tol ini merupakan konstruksi yang baru pertama sekali dilaksanakan di Indonesia sehingga hal ini pastinya akan menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian PUPR dalam pelaksanaannya.

Tantangan berat lainnya adalah pada proses pengadaan tanah yang masih terbentur pada pelaksanaan penentuan tanah musnah dan regulasi atau payung hukum yang belum terbit terkait penanganan dampak sosial atas tanah musnah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network