JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal munculnya nama ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yakni Agoes Ali Masyhuri dalam dakwaan Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK menyatakan memegang asas praduga tak bersalah.
Dalam dakwaan Gazalba Saleh itu, Agoes Ali Masyhuri disebut-sebut sebagai makelar kasus (markus). Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan pihaknya tak bisa serta merta menyebut Agoes Ali sebagai markus.
"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence, iya kan. Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya (Muhdlor Ali) itu markus, sementara kita belum punya bukti," kata Tanak, Selasa (7/5/2024).
Tanak melanjutkan, pihaknya akan mengambil tindakan jika ke depan ditemukan adanya bukti keterlibatan Agoes Ali. Namun, KPK hanya akan mengurus perkara jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan, ada aparat hukum yang lain yang bisa menangani, saya kira begitu," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait