JEPARA, iNewsJatenginfo.id - Seorang perempuan berinisial SN (18) warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diamankan polisi. Sn ditangkap lantaran diduga membuang bayi yang baru ia lahirkan.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, akibat perbuatannya, SN terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
"Perbuatan pelaku menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya itu, melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman Penjara 15 tahun," ujarnya dikutip, Kamis.
Ia mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan temuan jasad bayi di aliran sungai di Desa Nalumsari pada Senin (5/3).
Setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, kemudian petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang merupakan warga desa sekitar.
"Pelaku sendiri di hadapan petugas mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya di sungai belakang rumahnya," ujarnya.
Aksi itu, disebabkan karena malu buah hatinya itu hasil hubungan di luar nikah. Selain itu, pelaku juga takut ketahuan warga sekitar tempat tinggal.
Pelaku melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Kemudian bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang ke sungai setelah dibekap selama 2 menit karena menangis terus.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait