Diketahui, MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). Gugatan diajukan Capres-Cawapres kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sidang terbagi dalam dua sesi. MK menyidangkan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin pada pagi hari, sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud pada siang hari.
“Ada dua perkara, pagi dulu jam 08.00 WIB itu perkara 01 (Anies-Muhaimin), kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Selasa (26/3/2024).
Agenda sidang perdana ini yaitu pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon. Adapun pemeriksaan dan pengesahan alat bukti pemohon juga dilakukan pada sidang kali ini.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait