Pemerintah Wajibkan Sistem Rekam Medis Elektronik, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan

Dani M Dahwilani
Pemerintah mewajibkan sistem Rekam Medis Elektronik (RME) bagi penyedia layanan kesehatan. (Foto: Ilustrasi BENOIT TESSIER | Reuters)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia perlu merespons transformasi digital yang semakin pesat dengan beralih dari sistem konvensional ke digital. Digitalisasi penting untuk mengoptimalkan operasional dan memaksimalkan kualitas perawatan bagi pasien. 

Masyarakat dan Tenaga Kesehatan semakin mengharapkan layanan kesehatan yang terintegrasi. Di satu sisi, pemerintah juga mendorong digitalisasi sektor kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan. 

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, pemerintah mewajibkan adanya penyelenggaraan sistem Rekam Medis Elektronik (RME) bagi penyedia layanan kesehatan. Kebijakan ini diperkuat dengan akselerasi integrasi faskes ke SatuSehat. 

Namun, masih banyak faskes yang belum menyelenggarakan RME dan melakukan integrasi ke platform SatuSehat. Faskes masih menghadapi tantangan untuk menerapkan digitalisasi, seperti kekurangan sumber daya manusia yang memahami sistem, infrastruktur digital belum memadai, dan pertimbangan biaya untuk beralih ke sistem digital.

Di sisi lain, ada urgensi bagi faskes untuk segera menerapkan RME. Belum lama ini, pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan status akreditasi sebagai sanksi bagi faskes yang tidak sama sekali melaksanakan penyelenggaraan RME dan mengintegrasikan sistem informasi ke SatuSehat paling lambat 31 Juli 2024. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan yang dibagikan ke faskes-faskes di seluruh Indonesia.

Menyikapi itu, PT Sentosa Medika Sejahtera, berinovasi membuat solusi bagi faskes untuk menjalankan digitalisasi sistem. Salah satunya melalui Upmedik, platform Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Klinik berbasis 100 persen cloud.

“Kami berkomitmen ikut serta dan menjadi bagian penting dalam transformasi digital dunia kesehatan Indonesia. Salah satunya kami wujudkan dengan menghadirkan Upmedik yang memudahkan faskes untuk menerapkan sistem RME dan digitalisasi operasional secara komprehensif,” ujar Manajer Operasional PT Sentosa Medika Sejahtera, Windy Aprilyanti SM dalam keterangan persnya, Kamis (22/2/2024) 

Dia menuturkan sistem Upmedik telah terintegrasi secara eksternal dan internal untuk membantu tenaga kesehatan faskes. Dari sisi bridging eksternal, Upmedik sudah 100 persen ter-bridging ke SatuSehat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan: Vclaim, Aplicares, i-care, MobileJKN dan Antrean Online), dan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs). 

Dari sisi bridging internal, lanjut dia, Upemdik menerapkan Single Entry Data untuk meminimalkan human error, duplikasi data, dan akan bisa diakses oleh semua tenaga kesehatan yang memiliki hak akses ke data tersebut. Hal ini dibuktikan dari pengumpulan berkas elektronik untuk keperluan claim di ruang Casemix yang tak perlu lagi menunggu berkas manual. 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network