Adapun ketentuan hukum yang dinilai membatasi kinerja jurnalistik di antaranya:
- Pasal 26 Ayat (3), 27 Ayat (1) dan Ayat 3, Pasal 28 Ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, pasal 40 Ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang ITE.
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait