BANYUMAS, iNewsJatenginfo.id - Sebanyak 13 permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono menerangkan, pengambilan data permasalahan berdasarkan laporan panitia pengawas Pemilu (panwaslu) kecamatan yang dilakukan selama 4 hari, mulai 14 hingga 17 Februari 2024.
"Sebanyak 13 masalah yang ditemukan terdiri atas kekurangan surat suara di 13 tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya, Senin.
Daryono menerangkan, di dua TPS terdapat pengawas TPS (PTPS) tidak mendapat formulir Model C Hasil Salinan, lima TPS terdapat formulir Model C Hasil Plano tidak dimasukkan kotak suara, dua TPS terdapat pemilih yang terlambat datang.
"Berikutnya sembilan TPS terdapat layanan mencoblos di rumah, 25 TPS terdapat selisih atau salah tulis formulir Model C Hasil, satu TPS terdapat penggandaan formulir Model C Hasil Salinan di luar tempat pemungutan suara, dua TPS terdapat penundaan penghitungan suara karena cuaca," terangnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan ada dua TPS terdapat pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb), 11 TPS terdapat surat suara rusak, empat TPS terdapat kelebihan surat suara, satu TPS terdapat kotak suara rusak, dan dua TPS terdapat saksi yang membuat gaduh.
"Seluruh permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, dan panwaslu kecamatan dengan memberikan rekomendasi kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," sambungnya.
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, kata dia, pihaknya telah memberikan imbauan dan menyampaikan sejumlah potensi permasalahan yang terjadi. Menurut dia, imbauan tersebut diberikan Bawaslu Kabupaten Banyumas dengan harapan KPU setempat bisa mengantisipasinya.
"Harapannya, penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan perundang-undangan dan/atau norma yang berlaku sehingga menghasilkan Pemilu yang bermartabat," tukasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait