SKTM Bisa Digunakan Calon Pendaftar KIP Kuliah 2024, Benarkah?

Neneng Zubaidah
SKTM merupakan salah satu dokumen pilihan yang bisa digunakan calon pendaftar KIP Kuliah. Foto/Kemendikbudristek.

SKTM Bisa untuk Daftar KIP Kuliah?

Sama seperti tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Kemudian, prioritas berikutnya pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Mereka yang terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan juga masuk priroitas.

Selanjutnya pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Lalu bagaimana jika siswa sebelumnya tidak mendapatkan KIP saat di bangku sekolah? Atau juga datanya tidak tercantum di DTKS atau PPE, serta bukan peserta PKH atau KKS?



Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network